1. Pengertian Tafsir Falsafi
adalah upaya penafsiran Al Qur’an dikaitkan
dengan persoalan-persoalan filsafat.
[1]
Tafsir falsafi, yaitu tafsir yang didominasi oleh teori-
teori filsafat sebagai paradigmanya. Ada juga yang mendefisnisikan tafsir falsafi sebagai
penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an dengan menggunakan teori-teori filsafat. Hal ini berarti
bahwa ayat-ayat Al Qur’an dapat ditafsirkan dengan menggunakan filsafat. Karena ayat Al
Qur’an bisa berkaitan dengan persoalan-persoalan filsafat atau ditafsiri dengan menggunakan
teori-teori filsafat.
Tafsîr al-Falâsifah
, yakni menafsirkan ayat-ayat al-Qur`an berdasarkan pemikiran atau
pandangan falsafi, seperti tafsir
bi al-ra`y
. Dalam hal ini ayat lebih berfungsi sebagai
justifikasi pemikiran yang ditulis, bukan pemikiran yang menjustifikasi ayat
.
[2]
seperti tafsir
yang dilakukan al-Farabi, ibn Sina, dan ikhwan al-Shafa. Menurut Dhahabi, tafsir mereka ini
di tolak dan di anggap merusak agama dari dalam padahal sebenarnya tidak . seorang MUKMIN harus bisa menyembunyikan dengan keindahan bahasa karena dalam pengkajian al-qur'an sangatlah tidak mungkin MUKMIN itu mengungkapkan HAQIQAT RASA ..... yang telah di kecapinya
.[3]
Al Qur’an adalah sumber ajaran dan pedoman hidup umat Islam yang pertama, kitab suci
ini menempati posisi sentral dalam segala hal yaitu dalam pengembangan dan perkembangan
ilmu pengetahuan dan keislaman. Pemahaman ayat-ayat Al Qur’an melalui penafsiran
mempunyai peranan yang sangat besar bagi maju mundurnya peradaban umat Islam. Di
dalam menafsirkan Al Qur’an terdapat beberapa metode yang dipergunakan sehingga
membawa hasil yang berbeda-beda pula, sesuai dengan sudut pandang dan latar belakang
penafsir masing-masing. Sehingga timbullah berbagai corak penafsiran seperti tafsir shufi,
ilmi, adabi, fiqhi dan falsafi dan lain-lain yang tentunya juga akan menimbulkan pembahasan
yang luas serta pro-kontra dari zaman ke zaman.
Penafsiran terhadap Al Qur’an telah tumbuh dan berkembang sejak masa awal Islam.
Sejalan dengan kebutuhan umat Islam untuk mengetahui seluruh segi kandungan Al Qur’an
serta intensitas perhatian para ulama terhadap tafsir, maka tafsir Al Qur’an pun terus
berkembang, baik pada masa ulama salaf maupun khalaf bahkan hingga sekarang. Pada
tahapan-tahapan perkembangannya tersebut, muncullah karakteristik yang berbeda-beda baik
dalam metode maupun corak penafsirannya.
Sejarah telah mencatat perkembangan tafsir yang begitu pesat, seiring dengan kebutuhan,
dan kemampuan manusia dalam menginterpretasikan ayat-ayat Tuhan. Setiap karya tafsir
yang lahir pasti memiliki sisi positif dan negatif, demikian juga tafsir falsafi yang cenderung
membangun proposisi universal hanya berdasarkan logika dan karena peran logika begitu
mendominasi, maka metode ini kurangmemperhatikan aspek historisitas kitab suci. Namun
begitu, tetap ada sisi positifnya yaitu kemampuannya membangun abstraksi dan proposisi
makna-makna latent (tersembunyi) yang diangkat dari teks kitab suci untuk dikomunikasikan
lebih luas lagi kepada masyarakat dunia tanpa hambatan budaya dan bahasa.
[4]
Dari pemahaman tersebut tidak tidak terlalu berlebihan kiranya kalau kita mengharapkan
nantinya terwujudnya tafsir falsafi ideal, sebuah konsep tafir falsafi yang kontemporer yang
tidak hanya berlandaskan interpretasi pada kekuatan logika tetapi juga memberikan perhatian
pada realitas sejarah yang mengiringinya. Sebab pada prinsipnya teks Al Qur’an tidak lepas
dari struktur historis dan konteks sosiokultural di mana ia diturunkan. Dengan demikian, akan
lahir tarfir-tafsir filosofis yang logis dan proporsional, tidak spekulatif dan diberlebih-lebihan.
Dan mungkin harapan tersebut tidak terlalu berlebihan karena di samping memang kita belum
menemukan tafsir yang secara utuh menggunakan pendekatan filosofis, kalaupun ada itu
hanya pemahaman beberapa ayat yang bisa kita temukan dalam buku-buku mereka.
Corak penafsiran ini akan sangat bermanfaat nantinya untuk membuka khazanah keislaman
kita, sehingga kita nantinya akan mampu mengetahui maksud dari ayat tersebut dari berbagai
aspek, terutama aspek filsafat. Metode berfikir yang digunakan filsafat yang bebas, radikal
dan berada dalam dataran makna tentunya akan memperoleh hasil penafsiran yang lebih valid
walaupun keberannya masih tetap relatif.
Namun kombinasi hasil penafsiran tersebut dengan aspek sosio-historis tentunya akan
semakin menyempurnakan eksistensinya. Sehingga produk tafsir ini jelas akan lebih memikat
dan kredibel dari pada tafsir lain.
2. Sejarah Munculnya Tafsir Falsafi
Pada saat ilmu-ilmu agama dan science mengalami kemajuan, kebudayaan-
kebudayaan Islam berkembang di wilayah kekuasaan Islam dan gerakan penerjemahan buku-
buku asing ke dalam bahasa Arab digalakkan pada masa khalifah Abbasiyah, sedangkan di
antara buku-buku yang diterjemahkan itu adalah buku-buku karangan para Filosof seperti
Aristoteles dan Plato, maka dalam menyikapi hal ini ulama Islam terbagi kepada dua
golongan, sebagai berikut:
1.
Golongan pertama menolak ilmu-ilmu yang bersumber dari buku-buku karangan para filosof
tersebut. Mereka tidak mau menerimanya, oleh karena itu mereka memahami ada diantara
yang bertentangan dengan aqidah dan agama. Bangkitlah mereka dengan menolak buku-buku
itu dan menyerang paham-paham yang dikemukakan di dalamnya, membatalkan argumen-
argumennya,mengharamkannya untuk dibaca dan menjauhkannya dari kaum muslimin.
[5]
Di antara yang bersikap keras dalam menyerang para filosof dan filsafat
adalah
Hujjah al-Islam al-Imam
Abu Hamid Al-Ghazaly. Oleh karena itu ia mengarang
kitab
al-Isyarat
dan kitab-kitab lain untuk menolak paham mereka, Ibnu Sina dan Ibn Rusyd.
Demikian pula Imam al-Fakhr Al-Razy di dalam kitab tafsirnya mengemukakan paham
mereka dan kemudian membatalkan teori-teori filsafat mereka, karena bernilai bertentangan
dengan agama dan al-Qur’an.
2.
Sebagian ulam Islam yang lain, justru mengagumi filsafat. Mereka menekuni dan dapat
menerima sepanjang tidak bertentangan dengan dengan norma-norma (dasar) Islam, berusaha
memadukan antara filsafat dan agama dan menghilangkan pertentangan yang terjadi di antara
keduanya.
[6]
Golongan ini hendak menafisrkan ayat-ayat Al-Qur’an berdasarkan teori-teori filsafat
mereka semata, akan tetapi mereka gagal, oleh karena tidaklah mungkin
nash
al-Qur’an
mengandung teori-teori mereka dan sama sekali tidak mendukungnya.
DR. Muhammad Husain Al-Dzahabi, menanggapi sikap golongan ini, berkata “Kami tidak
pernah mendengar ada seseorang dari para filosof yang mengagung-agungkan filasafat, yang
mengarang satu kitab tafsir Al-Qur’an yang lengkap. Yang kami temukandari mereka tidak
lebih hanya sebagian dari pemahaman-pemahaman mereka terhadap al-Qur’an yang
berpencar-pencar dikemukakan dalam buku-buku filsafat karangan mereka.
[7]
Dari golongan yang pertama lahirlah kitab
Mafatih AL-Ghayb,
karangan Al-Fakhr Al-Razy
(W. 606 H)
NB: kesimpulannya
sebagai seorang mukmin hendaklah bisa berfikir panjang tentang sebuah kajian yang masih perlu pembuktian jangan asal menerima apa yang cocok dengan aqal semata karena aqal takkan mampu mencapai perasaan (qolb sanubari) sedang al-qur'an & al-hadis itu petunjuk alloh serta rosululloh SAW sebagai bekal kita untuk menkaji setiap rahasia yang termaktub di dalam nya . salam rahayu semuanya ...
NB: kesimpulannya
sebagai seorang mukmin hendaklah bisa berfikir panjang tentang sebuah kajian yang masih perlu pembuktian jangan asal menerima apa yang cocok dengan aqal semata karena aqal takkan mampu mencapai perasaan (qolb sanubari) sedang al-qur'an & al-hadis itu petunjuk alloh serta rosululloh SAW sebagai bekal kita untuk menkaji setiap rahasia yang termaktub di dalam nya . salam rahayu semuanya ...