Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Al-hamdulillah, wash-sholatu wassalamu 'ala rasulillah, wa ba'du
Sebenarnya sumber hukum Islam memang Al-quran dan sunnah. Keduanya adalah telah disepakati oleh ulama sebagai sumber hukum. Namun dalam kasus di mana Al-Quran dan As-Sunnah tidak menyebutkan secara eksplisit tentang hukum suatu masalah, maka diperlukan metodologi untuk mendapatkan jawabannya. Tentu saja metodologi itu juga harus seiring dan sejalan dengan Al-Quran dan As-Sunnah.
Al-hamdulillah, wash-sholatu wassalamu 'ala rasulillah, wa ba'du
Sebenarnya sumber hukum Islam memang Al-quran dan sunnah. Keduanya adalah telah disepakati oleh ulama sebagai sumber hukum. Namun dalam kasus di mana Al-Quran dan As-Sunnah tidak menyebutkan secara eksplisit tentang hukum suatu masalah, maka diperlukan metodologi untuk mendapatkan jawabannya. Tentu saja metodologi itu juga harus seiring dan sejalan dengan Al-Quran dan As-Sunnah.
Definisi Dalil & al-Quran DEFINISI DALIL Secara bahasa adalah “yang menunjukkan terhadap sesuatu”. Dalil diartikan pula dengan ما فيه دلالة وإرشاد artinya perkara yang di dalamnya terdapat petunjuk. Ulama Ushul mendefinisikan dalil dengan istilah الذي يمكن ان يتوصّل بصحيح النظر فيه الى العلم بمطلوب خبري artinya sesuatu yang dengan penelaahan yang shahih bisa menghantarkan kepada pengetahuan terhadap mathlub khabari (hukum suatu perkara yang sedang dicari status hukumnya). TA’RIF AL-QURAN bentuk mashdar dari fi’il madhi qara`a yang berarti bacaan. Menurut istilah Ushul Fiqh, al-Quran berarti kalam (perkataan) Allah yang diturunkan-Nya dengan perantaraan malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad Saw dengan bahasa Arab serta dianggap beribadah membacanya.
Di antara metodologi pengambilan hukum Islam adalah ijma' dan qiyas. Di samping itu ada beberapa sumber lain yang merupakan sumber turunan dari sumber di atas, seperti Istihsan, Masalihul mursalah, Urf, dan lain-lain. Perlu diketahui bahwa semua dalil-dalil yang ada bersumber dan berdasarkan dari satu sumber; Al Quran. Karena Imam Syafi'i mengatakan, "Sesungguhnya hukum-hukum Islam tidak diambil kecuali dari nash Al Quran atau makna yang terkandung dalam nash." Menurutnya, tidak ada hukum selain dari nash atau kandungan darinya. Meski, Imam Syafi'i membatasi maksudnya "kandungan nash" hanya dengan qiyas saja. Sementara ahli fiqh lainnya memperluas pengertian "kandungan nash".
Maka bila kita urutkan, kita bisa membuat daftar sumber hukum Islam berserta dengan metodologinya sebagai berikut:
A. Sumber-sumber Pokok:
1. Al Quran
Al Quran adalah wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw melalui malaikat Jibril. Menurut ulama Ushul Al-Qur’an adalah, “Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. yang ditulis dalam mushhaf, berbahasa arab, dinukilkan kepada kita dengan jalan mutawatir, diawali dari surat Al-Fatihah, diakhiri dengan surat An-Nas dan membacanya merupakan ibadah.
Al-Quran menjelaskan rambu-rambu masalah akidah dengan secara rinci, namun masalah ibadah dan hak-hak antar sesame dengan cara garis besar. Dalam syariat Islam Al-Quran adalah undang-undang dalam menetapkan aturan social. Ia sebagai tuntutan bagi Nabi saw. dan pengikutnya. Karenanya, ia merupakan sumber utama dan pertama. Banyak hukum-hukum mengenai ibadah dalam Al-Quran disebutkan secara garis besar seperti hukum-hukum shalat, puasa, zakat dan tidak dijelaskan secara cara melakukan shalat atau kadar yang dikeluarkan dalam zakat. Penjelasan rinci mengenai hal-hal tersebut terdapat dalam Sunnah baik dengan perkataan atau perbuatan Rasulullah saw. Demikian hal dengan perintah Al-Quran untuk memenuhi perjanjian dan akad serta halalnya jual beli dan haram riba disebutkan secara garis besar. Dalam Al-Quran tidak dijelaskan secara terperinci akad dan traksaksi jual beli yang sah dan dibenarkan oleh syariat dan yang tidak dibenarkan.
Namun dalam beberapa hal, Al-Quran memberikan penjelasan terperinci seperti masalah warisan, mekanisme Li'an (suami yang menuduh istrinya melakukan zina tanpa bukti yang cukup), sebagian hukuman hudud, perempuan yang haram dinikahi, dan beberapa hukum lainnya yang tidak berubah sepanjang zaman.
Penguraian secara garis besar, terutama dalam masalah hukum-hukum muamalat social, system politik membantu kita memahaminya dan memudahkan mempraktekknya dalam situasi yang berbeda dengan tetap berpegang dengan pemahanan yang benar. Penguraian garis besar juga menegaskan bahwa Al-Quran dirinci oleh Rasulullah saw. dalam menentukan mekanisme hukum, kadarnya, dan batasannya.
Karenanya, Al-Quran memberikan isyarat tentang tugas Sunnah dalam hal ini
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah." (Al Hasyr: 7)
Dari sini, maka sunnah adalah pintu masuk memahami Al-Quran secara utuh.
Di antara metodologi pengambilan hukum Islam adalah ijma' dan qiyas. Di samping itu ada beberapa sumber lain yang merupakan sumber turunan dari sumber di atas, seperti Istihsan, Masalihul mursalah, Urf, dan lain-lain. Perlu diketahui bahwa semua dalil-dalil yang ada bersumber dan berdasarkan dari satu sumber; Al Quran. Karena Imam Syafi'i mengatakan, "Sesungguhnya hukum-hukum Islam tidak diambil kecuali dari nash Al Quran atau makna yang terkandung dalam nash." Menurutnya, tidak ada hukum selain dari nash atau kandungan darinya. Meski, Imam Syafi'i membatasi maksudnya "kandungan nash" hanya dengan qiyas saja. Sementara ahli fiqh lainnya memperluas pengertian "kandungan nash".
Maka bila kita urutkan, kita bisa membuat daftar sumber hukum Islam berserta dengan metodologinya sebagai berikut:
A. Sumber-sumber Pokok:
1. Al Quran
Al Quran adalah wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw melalui malaikat Jibril. Menurut ulama Ushul Al-Qur’an adalah, “Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. yang ditulis dalam mushhaf, berbahasa arab, dinukilkan kepada kita dengan jalan mutawatir, diawali dari surat Al-Fatihah, diakhiri dengan surat An-Nas dan membacanya merupakan ibadah.
Al-Quran menjelaskan rambu-rambu masalah akidah dengan secara rinci, namun masalah ibadah dan hak-hak antar sesame dengan cara garis besar. Dalam syariat Islam Al-Quran adalah undang-undang dalam menetapkan aturan social. Ia sebagai tuntutan bagi Nabi saw. dan pengikutnya. Karenanya, ia merupakan sumber utama dan pertama. Banyak hukum-hukum mengenai ibadah dalam Al-Quran disebutkan secara garis besar seperti hukum-hukum shalat, puasa, zakat dan tidak dijelaskan secara cara melakukan shalat atau kadar yang dikeluarkan dalam zakat. Penjelasan rinci mengenai hal-hal tersebut terdapat dalam Sunnah baik dengan perkataan atau perbuatan Rasulullah saw. Demikian hal dengan perintah Al-Quran untuk memenuhi perjanjian dan akad serta halalnya jual beli dan haram riba disebutkan secara garis besar. Dalam Al-Quran tidak dijelaskan secara terperinci akad dan traksaksi jual beli yang sah dan dibenarkan oleh syariat dan yang tidak dibenarkan.
Namun dalam beberapa hal, Al-Quran memberikan penjelasan terperinci seperti masalah warisan, mekanisme Li'an (suami yang menuduh istrinya melakukan zina tanpa bukti yang cukup), sebagian hukuman hudud, perempuan yang haram dinikahi, dan beberapa hukum lainnya yang tidak berubah sepanjang zaman.
Penguraian secara garis besar, terutama dalam masalah hukum-hukum muamalat social, system politik membantu kita memahaminya dan memudahkan mempraktekknya dalam situasi yang berbeda dengan tetap berpegang dengan pemahanan yang benar. Penguraian garis besar juga menegaskan bahwa Al-Quran dirinci oleh Rasulullah saw. dalam menentukan mekanisme hukum, kadarnya, dan batasannya.
Karenanya, Al-Quran memberikan isyarat tentang tugas Sunnah dalam hal ini
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah." (Al Hasyr: 7)
Dari sini, maka sunnah adalah pintu masuk memahami Al-Quran secara utuh.
Informasi tentang al-Quran Mulai diturunkan di Mekkah, tepatnya di Gua Hira` pada tahun 611 M., dan berakhir di Madinah pada tahun 633 M. dalam rentang waktu 22 tahun lebih beberapa bulan. Al-Quran turun secara berangsur-angsur, tidak secara sekaligus. Mengapa? Untuk menguatkan hati (menghujamkan makna serta hukum-hukumnya) dan mentartilkan al-Quran, seperti dikisahkan dalam al-Quran surat al-Furqan ayat 32
وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْلا نُزِّلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ جُمْلَةً وَاحِدَةً كَذَلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ وَرَتَّلْنَاهُ تَرْتِيلا
Ayat pertama ditunkan adalah ayat 1 sampai 5 dari Surat al-’Alaq. Sedangkan ayat terakhir diturunkan ada ikhtilaf ulama. Pendapat yang dipilih oleh Jalaluddin al-Suyuthi dalam kitab al-Itqan fi ‘Ulum al-Quran yang dinukilnya dari Ibnu ‘Abbas adalah Surat al-Baqarah ayat 281.
واتقوا يوما ترجعون فيه الى الله ثم توفى كل نفس ما كسبت وهم لايظلمون
Setelah ayat ini diturunkan Rasulullah Saw masih hidup sembilan malam, kemudian beliau wafat pada hari Senin 3 Rabi’ al-awwal, dan berkahirlah turunnya wahyu. Ada pula yang mengatakan bahwa ayat terakhir turun adalah Surat al-Maidah ayat 3
اليوم أكملت لكم دينكم
. AYAT MAKKIYAH DAN MADANIYAH Al-Quran turun dalam dua periode: Pertama , periode Mekkah, yaitu sebelum Rasulullah Saw hijrah ke Madinah, dikenal dengan ayat-ayat Makkiyyah. Kedua , periode setelah Rasulullah Saw hijrah ke Madinah, dikenal dengan ayat-ayat Madaniyyah. Inti Ayat-ayat Makkiyyah pada umumnya berbicara seputar masalah akidah untuk meluruskan keyakinan umat di masa Jahiliyah dan menanamkan ajaran tauhid. Selain itu juga menceritakan kisah umat-umat masa lampau sebagai pelajaran bagi umat Nabi Muhammad Saw.
Dalam masalah hukum belum banyak ayat yang diturunkan di Mekkah kecuali beberapa hal, seperti menjaga kehormatan (faraj) QS. al-Mukminun: 5-7, diharamkan memakan harta anak yatim QS. al-Nisa`: 10, larangan mubazir QS. al-Isra`: 26, larangan mengurangi timbangan QS. Hud: 85, larangan membuat kerusakan di muka bumi QS. al-A’raf: 56, dan ayat tentang kewajiban shalat QS. Hud: 114. Rahasia mengapa di Mekkah belum banyak ayat hukum, karena di Mekkah belum terbentuk satu masyarakat atau komunitas Islam seperti halnya di Madinah setelah Rasulullah Saw hijrah.
. AYAT MADANIYYAH Banyak terkait dengan hukum dan berbagai aspeknya. Perintah membayar zakat, QS. al-Baqarah: 43 Kewajiban puasa Ramadhan, QS. al-Baqarah: 183 Kewajiban haji, QS. al-Baqarah: 196 Pengharaman riba, QS. al-Baqarah: 275 Larangan memakan harta orang lain secara batil, al-Baqarah: 188 Wanita-wanita yang haram dinikahi, QS. al-Nisa`: 23 Hukum thalaq dan ‘iddah, QS. al-Thalaq: 65 Pembagian warisan, QS. al-Nisa`: 11-12 Cara pembagian harta rampasan perang, QS. al-Anfal: 1 Qishash & ‘uqubat (sanksi hukum), QS. al-Baqarah: 178 Larangan merampok & mengacau keamanan, QS. al-Maidah: 33 Memutuskan hukum secara adil, QS. al-Nisa`: 58 Dan lain sebagainya.
HUKUM-HUKUM DALAM AL-QURAN Al-Quran sebagai petunjuk hidup secara umum mengandung 3 doktrin: Akidah, akhlak, dan hukum-hukum amaliyah. Hukum-hukum amaliyah dalam al-Quran terdiri dari dua cabang: Hukum ibadah dan muamalah. Abdul Wahab Khallaf memerinci macam hukum bidang muamalah dan jumlah ayatnya. Hukum keluarga, mulai dari pernikahan, talak, rujuk, ‘iddah, hingga masalah warisan, seluruhnya ada 70 ayat. Hukum perdata ada sekitar 70 ayat. Hukum jinayat (pidana) ada 30 ayat. Hukum murafa’at (acara atau peradilan) ada 13 ayat. Hukum ketatanegaraan ada 10 ayat. Hukum antara bangsa (internasional) ada 25 ayat. Hukum ekonomi dan keuangan ada sekitar 10 ayat.
. CONTOH AYAT-AYAT HUKUM Dari segi rinci atau tidaknya ayat-ayat hukum dalam al-Quran, Muhammad Abu Zahrah menjelaskan sbb.: Ibadah, dalam Quran dikemukakan secara mujmal (global) tanpa merinci kaifiyatnya, seperti shalat, puasa, zakat dan haji. Untuk menjelaskan tatacaranya dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Saw dengan sunnahnya. Kaffarat, yaitu semacam denda yang bermakna ibadah, karena merupakan penghapus bagi sebagian dosa. Ada 3 bentuk kaffarat, yaitu: Kaffarat zihar (seperti ungkapan suami kepada istrinya “kau bagiku bagaikan punggung ibuku”). Istri yang sudah di zihar tidak boleh digauli oleh suaminya kecuali setelah membayar kaffarat, QS. Al-Mujadilah: 3-4.
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ * فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Kaffarat sumpah , QS. Al-Maidah: 89.
لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Kaffarat qatl al-khata` (membunuh mukmin secara tersalah). al-Nisa`: 92
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
CONTOH AYAT-AYAT HUKUM Hukum mu’amalat. Al-Quran hanya memberikan prinsip-prinsip dasar, sunnah berperan merincinya, dan ijtihad para ulama berperan dalam mengembangkan perinciannya. Seperti larangan memakan harta orang lain secara tidak sah, QS. Al-Nisa`: 29, dan larangan memakan riba, QS. Al-Baqarah: 275
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ … الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ...
Hukum Keluarga, Al-Quran berbicara agak rinci, misalnya penjelasan wanita-wanita yang haram dinikahi, QS. Al-Nisa`: 23
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأخِ وَبَنَاتُ الأخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ …
Masalah thalaq (QS. Al-thalaq: 1), rujuk (QS. Al-Baqarah: 228), ‘iddah karena meninggal suami (QS. Al-Baqarah: 234) dan ‘iddah karena terjadinya perceraian (QS. Al-Baqarah: 228)
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
CONTOH AYAT-AYAT HUKUM Hukum pidana. Al-Quran melarang tindak kejahatan secara umum. Seperti larangan pembunuhan (Al-An’am: 151), larangan minum khamar (QS. Al-Maidah: 90) dan rincian hukumannya dijelaskan oleh sunnah dengan cambuk 40 kali sesuai hadis
جلد النبي ص م أربعين وجلد أبو بكر أربعين وعمر ثمانين وكلْ سنة ,
larangan berzina (Al-Nur: 2), hukuman bagi pencuri (Al-Maidah: 38), hukuman pelaku qazaf atau menuduh orang lain berzina tanpa saksi (QS. Al-Nur: 4)
وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ مِنْ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Hukum yang mengatur hubungan penguasa dengan rakyat (QS. Al-Nahl: 90 dan Ali ‘Imran: 159).
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأمْرِ
Hukum yang mengatur hubungan muslin dan non-muslim (QS. Al-Hujurat: 13 dan al-Baqarah: 194).
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ ..
DALALAH AL-QURAN Dalalah berkaitan dengan bagaimana pengertian atau makna yang ditunjukkan oleh nash dapat dipahami. Menurut istilah Muhammad al-Jurjani dalam kitab al-Ta’rifat disebut dengan Kaifiyah dalalah al-lafdz ‘ala al-ma’na . Dalam kajian Ushul Fiqih, untuk dapat memahami nash apakah pengertian yang ditunjukkan oleh unsur-unsur lafalnya itu jelas, pasti atau tidak.
Para ulama ushul menggunakan pendekatan apa yang dikenal dengan istilah qath’iy dan Dzonniy . Tentang terma qath’iy dan hubungannya dengan nash, maka ulama ushul membaginya kepada dua macam yaitu : Qath’iy al-Wurud yaitu Nash-nash yang sampai kepada kita adalah sudah pasti tidak dapat diragukan lagi karena diterima secara mutawatir. Qath’iy al-Dalalah yaitu Nash-nash yang menunjukkan kepada pengertian yang jelas, tegas serta tidak perlu lagi penjelasan lebih lanjut. Sedangkan terma dzonniy dan hubungannya dengan nash, terbagi dua pula: Dzonniy al-Wurud yaitu Nash-nash yang masih diperdebatkan tentang keberadaannya karena tidak dinukil secara mutawatir dzonniy al-Dalalah yaitu Nash-nash yang pengertiannya tidak tegas yang masih mungkin untuk ditakwilkan atau mengandung pengertian lain dari arti literalnya.
DALALAH AL-QURAN Bila dihubungkan dengan al-Qur’an dari segi keberadaannya adalah qat’iy al-Wurud karena al-Qur’an itu sampai kepada kita dengan cara mutawatir yang tidak diragukan kebenarannya. Bila al-Qur’an dilihat dari segi dalalahnya, maka ada yang qat’iy dalalah dan dzonniy dalalah . Umumnya nash-nash al-Qur’an yang dikategorikan qat’iy al-dalalah ini, lafal dan susunan kata-katanya menyebutkan angka, jumlah atau bilangan tertentu serta sifat nama dan jenis. Contoh ayat yang qat’iy al-dalalah :
ولكم نصف ما ترك ازواجكم ان لم يكن لهن ولد ...
Disamping qat’iy al-dalalah ada juga nash al-Quran yang zanniy al-dalalah . Yang dikategorikan pada kelompok ini adalah bila lafal-lafalnya diungkapkan dalam bentuk ‘am , musytarok , dan mutlaq . Ketiga bentuk lafadz ini dalam kaidah ushuliyah mengandung makna atau pengertian yang banyak dan tidak tegas. Dalam penelitian ulama ushul ternyata banyak nash-nash al-Qur’an yang dikategorikan dzonniy al-dalalah ini, dan pada bagian ini banyak menimbulkan perdebatan di kalangan ulama ushul. Contohnya
والمطلقات يتربصن بانفسهن ثلاثة قروء ...
BERSAMBUNG ........................................ KE AS-SUNNAH