Dibawah ini tersebut ( enam ) yang ada ta’luqnya dan tersebut pula terbagi (dua puluh) shifat itu dengan (empat) bagian. Artinya ta’luq yaitu : Tuntut shifat akan pekerjaan yang bertambah dari pada berdiri shifat kepada dzaat adanya.
a. Enam shifat yang ada ta’luqnya.
Qudrat : ta’luq ta-atsiir segala mumkin, (mumkin maujud).
Iraadat : ta’luq ta-atsiir segala mumkin, (mumkin maujud).
Sam’un : ta’luq ankasyaf segala maujud, (hhaadanya maujud).
Basharun : ta’luq ankasyaf segala maujud, (maujud qadiim).
‘Ilmun : ta’luq ankasyaf segala wajib, (segala mustahil).
Kalaamun : ta’luq dalalaht segala wajib, (segala jaa-iz).
Adapun masalah ta’luq seumpama qudraht yakni kuasa maka menuntutlah ia akan kecitaan atau harapan yang dikuasakannya, demikian pula masalah lain-lain ta’luq pada shifat lain-lain adanya.
b. Empat bagian dari dua puluh shifat.
1}. Shifat Nafsiyaht : [Wujud] Artinya shifat nafsiyah yaitu : Hal yang wajib bagi dzaat, selama dzaat bersifat wujud tiada karenakan dengan suatu karena.
2}. Shifat Shalbiyah : Qidamun, Baqa-un, Mukhalafatuhu lilhawaditsyi, Qiyaamuhu ta’ala binafsihi, Wahdaa-niyaht, (5 shifat).
Artinya [shifat shalbiyah] yaitu : Ibarat dari pada menafikan barang yang tiada layak (pantas) kepada Allah Jalla wa ‘azza jua adanya.
3}. Shifat Ma ‘aniy : Qudraht, Iraadaht, ‘Ilmun, Hayyatun, Sam’un, Basharun, Kalaamun. (7 shifat).
Artinya [shifat ma‘aniy] yaitu : Tiap-tiap shifat yang maujud yang berdiri kepada Dzat yang maujud mewajibkan Dzat bershifat suatu hukum, yaitu [shifat ma‘ nawiyah] adanya.
4}. Shifat Ma‘ nawiyah : Qaadirun, Muriydun, ‘Aalimun, Hayyun, Samii ‘un, Bashiirun, Mutakallimun. (7 shifat).
Artinya [shifat ma’nawiyah] yaitu : Hal yang itsbat bagi Dzat bershifat ma’nawiyah dikarenakan dengan shifat ma‘aniy maka jadi keduanya itu berlazim-laziman (saling menetapkan) adanya.